Sabtu, 30 Oktober 2010

INFO UNTUK WARGA RT 17 TELAGASARI

Perihal   :  Edaran kewaspadaan Leptospirosis

-------------------Berdasarkan Surat Edaran dari Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Nomor :443.33/1732/dkk/vi/2010, tanggal 7 Juni 2010, tentang Edaran Kewaspadaan Leptospirosis, dan Nomor 443.33/1731/dkk/vi/2010, tanggal 7 Juni 2010, tentang tindak lanjut kasus Leptospirosis.
-------------------Berkenaan hal tersebut diharapkan kepda Ketua RT untuk dapat menyampaikan kepada seluruh warga, bahwa telah dilakukan penyelidikan Epidemiologi tentang Leptospirosis, Faktor resiko kemungkinan terjadinya kasus karena :
......Kemungkinan adanya tikus/hewan yang terinfeksi bakteri leptospirosis
......Faktor lingkungan kandang ayam yang menjadi satu dengan rumah tinggal
........segera membasmi tikus dan tempat-tempat yang menjadi habitat tikus
........melaporkan segera (1x24 jam ) ke Puskesmas atau dinas Kesehatan kota Balikpapan

INFO UNTUK WARGA RT 17 TELAGASARI

Perihal : Pelaksanaan Vaksinasi Anti Rabies


Berkenaan dengan pelaksanaan Vaksinasi anti Rabies oleh Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan pada tanggal 26 Juli 2010, maka diharapkan kepada Ketua RT utnuk menghimbau kepada seluruh warga yang memiliki hewan peliharaan seperti Anjing, Kucing, Kera, untuk membantu petugas Vaksinasi dan memberitahu kepada warganya hal-hal sebagai berikut :
1. Mengikat dan mengurung hewan sebelum petugas vaksinasi datang
2. Memberikan informasi kepada warga ( pemilik Hewan ) bila hewannya siap di Vaksinasi
3. Membantu Petugas  menangkap dan memegang Hewannya
--------------------------infox

Kamis, 28 Oktober 2010

ALUR PEMBUATAN KTP/KK BARU

INFO UNTUK WARGA RT 17 TELAGASARI

MOHON  BAPAK/IBU/SDR/I SETELAH MEMBACA INFO INI DIMOHON UNTUK MEMBERITAHUKAN KEPADA  TEMAN/TETANGGA TENTANG : ISI INFO;
--------------Khusus perpanjangan Kartu Tanda Penduduk WNI Tetap dapat dilakukan di semua Kecamatan, walaupun berbeda domosili tempat tinggal yang bersangkutan. Persyaratan perpanjangan Kartu Tanda Penduduk dimaksud hanya menyerahkan Kartu Tanda Penduduk Asli yang masa berlakunya telah berakhir, tanpa Surat Pengantar RT dan Foto Copy Kartu Keluarga---------------------Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2010

INFO UNTUK WARGA RT 17 TELAGASARI

SURAT JAMINAN TEMPAT TINGGAL